News
Rabu, 19 Februari 2014 - 16:25 WIB

KASUS SKRT KEMENHUT : KPK Kembali Periksa Anggoro Widjojo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggoro Widjojo, tersangka kasus suap proyek SKRT Kemenhut. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  hari ini memeriksa bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Anggoro diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) 2007.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Advertisement
Anggoro Widjojo sudah berada di Rutan KPK setelah lima tahun bersembunyi di luar negeri. Anggoro Widjojo menjadi buron KPK sejak 2009. Sebagai bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan mereka bisa mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah mencegah eks Menteri Kehutanan (Menhut), M.S. Kaban, dan mantan sopirnya, Muhammad Yusuf, untuk keluar negeri guna penyidikan lebih lanjut. Seperti diketahui, saat kasus ini bergulir, M.S. Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Proyek SKRT sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M. Prakoso menjadi Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom, proyek tersebut dihidupkan kembali.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif