News
Selasa, 11 Februari 2014 - 19:16 WIB

KASUS SKRT KEMENHUT : KPK Cegah M.S. Kaban dan Sopirnya Keluar Negeri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggoro Widjojo, tersangka kasus suap proyek SKRT Kemenhut. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) meminta Direktorat Imigrasi untuk tidak mengizinkan mantan Menteri Kehutanan, M.S. Kaban, melakukan perjalanan keluar negeri. Langkah itu ditempuh KPK agar dia dapat diambil keterangannya sewaktu-waktu, terkait kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan yang menjerat Anggoro Widjojo (AW).

“Keteranggannya dibutuhkan untuk penerangan kasus yang menjerat AW,” ujar Johan Budi, Juru Bicara KPK di Jakarta, Selasa, (11/2/2014).

Advertisement

Menurut Johan, pihaknya telah mengirim surat ke Direktorat Imigrasi, agar M.S. Kaban dilarang melakukan perjalanan keluar negeri dalam waktu enam bulan kedepan. “Mengirimkan surat permintaan cegah ke Direktorat Imigrasi, sejak hari ini hingga enam bulan ke depan,” ujarnya.

Selain M.S. Kaban, KPK juga melarang mantan sopir M.S. Kaban, Muhammad Yusuf, untuk berpergian keluar negeri. Kaban dan mantan supirnya itu juga sudah pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini.

Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Proyek SKRT sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M. Prakoso menjadi Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom, proyek tersebut dihidupkan kembali.

Advertisement

Tersangka kasus ini, Anggoro Widjojo, sudah berada di rutan KPK setelah lima tahun bersembunyi di luar negeri. Anggoro Widjojo menjadi buron KPK sejak 2009. Sebagai bos PT Masaro, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, dengan harapan bersedia mendorong pemerintah menghidupkan kembali proyek SKRT Kemenhut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif