News
Kamis, 26 Desember 2013 - 11:41 WIB

KASUS SKK MIGAS : Rudi Rubiandini Disidang Januari 2014

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rudi Rubiandini (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Berkas penyidikan eks Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, telah rampung. Mantan Wamen Kementerian ESDM ini akan mulai diadili pada Januari 2014.

“Kan baru dilimpahkan ke pengadilan tanggal 24 [Desember 2013]. Sidangnya Januari [2014]. Tapi kita belum mendapatkan tanggapan dari pengadilan,” ujar Direktur Penuntutan KPK Ranu Mihardja ketika ditemui di kantornya, Jl. Rasuna Said, Jaksel, Kamis (26/12/2013).

Advertisement

Rudi Rubiandini kedapatan telah menerima uang yang diduga suap dari petinggi PT Kernel Oil. Suap diberikan untuk memuluskan proses tender penjualan minyak dan gas di SKK Migas.

Berdasarkan fakta yang terkuak dalam proses persidangan, Rudi telah menerima suap dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong, yang saat ini berdomisili di Singapura. Uang suap juga diberikan tidak hanya satu kali.

Di persidangan juga terkuak jika uang suap dari bos Kernel Oil juga mengalir ke anggota Komisi VII DPR. Saat bersaksi di persidangan, Rudi mengatakan uang “THR” sebanyak US$ 200.000 diberikan melalui Tri Yulianto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif