News
Selasa, 18 Februari 2014 - 11:53 WIB

KASUS SKK MIGAS : KPK Periksa Irjen Kementerian ESDM

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (DokJIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri pihak yang diduga tahu soal kasus suap eks Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Kali ini, KPK memeriksa Irjen Kementerian ESDM Mochtar Husein.

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka WK,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (18/2/2014)

Advertisement

Mochtar hendak diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan kasus suap yang turut melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sutan Bhatoegana dan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Zainuddin Amali.

Dalam persidangan, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, mengaku bahwa anggota Komisi VII DPR meminta jatah uang tunjangan hari raya (THR) kepadanya. Permintaan itu membuat Rudi menerima uang 200.000 dollar AS melalui pelatih golfnya, Deviardi.

Advertisement

KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan kegiatan di Kementerian ESDM. Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Selain itu, baru-baru ini penyidik KPK kembali melakukan pengeledahan di lokasi lain terkait kasus grafitikasi di Kementerian ESDM tersebut, Jumat, (7/2/2014). Dari penggeledahan itu penyidik kembali menyita uang, sekitar Rp2 Miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif