News
Selasa, 5 Mei 2015 - 19:35 WIB

KASUS SKK MIGAS : Bareskrim Mendadak Geledah Kantor Mantan Wakil Ketua KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah Kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Bareskrim Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SSK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada Tahun 2009-2010 dengan kerugian negara kurang lebih 2 triliun rupiah. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus SKK Migas mendadak ditangani juga oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Ada apa?

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Selasa (5/5/2015) petang, mendadak menggeledah kantor SKK Migas. Polisi mengaku menggeledah institusi yang kini dipimpin mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi itu untuk kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat.

Advertisement

Penggeledahan itu dianggap sebagian media massa mengejutkan mengingat kasus suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas Rudi Rubiandini saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prasangka sulit dihindarkan mengingat saat ini Presiden Jokowi mempercayakan kepemimpinan SKK Migas kepada wakil ketua KPK generasi pertama, Amien Sunaryadi.

Untuk kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat itu, Bareskrim Polri mengaku bukan hanya menggeledah kantor SKK Migas. Bareskrim juga mengklaim menggeledah juga kantor PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) terkait.

Penggeledahan itu dilakukan di kantor SKK Migas, Gedung Wisma Mulia, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Kemudian kantor PT TPPI di Gedung Mid Plaza II, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Advertisement

Penunjukan Langsung
Dugaan korupsi dan pencucian uang berkaitan dengan penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung. Kondensat merupakan bahan baku naphtha yang merupakan bahan baku petrokimia.

“Penggeledahan dilakukan di kantor PT TPPI di Mid Plaza lantai 33, 34, 35,” kata Kepala Dittipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Viktor Edi Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Viktor mengungkapkan PT TPPI menjual gs kondensat milik SKK Migas, namun uang hasil penjualan tidak diberikan ke negara. “Sudah tahu tidak diberikan, tapi kontraknya tidak diputus mlah lanjut terus, akhirnya merugi hingga US156 juta, ” katanya.

Advertisement

Penggeledahan, kata Viktor, untuk mencari dokumen perjanjian antara PT TPPI dengan SKK Migas, termasuk menelusuri dokumen alirn uang, kontrk penjualan kondensat.

Koordinasi BPK dan PPATK
Dalam menangani kasus ini, Victor mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Anlisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam keterangan kepolisian yang diperoleh, negara merugi sekitar US156 juta atau sekitar Rp2 triliun. Menurut catatan polisi, pada 2009, SKK Migas menunjuk langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Proses tersebut tidak sesuai aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.

Selanjutnya, Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara sehingga melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif