News
Rabu, 15 Oktober 2014 - 07:10 WIB

KASUS SIMULATOR SIM : Hukuman Rekanan Djoko Susilo Diperberat MA, KPK: Ini Sudah Setimpal!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus suap pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011, Budi Susanto memegang berkas tuntutan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/1.2014). Budi Susanto dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara serta hukuman membayar uang pengganti Rp88,4 miliar. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA– Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ?menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammas Askin, terhadap Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, sudah sesuai dengan perbuatannya.

Seperti diketahui, Budi Susanto yang merupakan rekanan pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah diperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp88,4 miliar.

Advertisement

Padahal sebelumnya, Budi Santoso hanya dihukum selama 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar.

“Hukuman itu juga memberikan sanksi yang setimpal dengan nilai faktual kerugian negara yang memang terjadi,” tutur Bambang di Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Bambang Widjojanto mengatakan putusan MA terhadap Budi Santoso selaku pihak swasta dalam perkara pengadaan alat simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri merupakan salah satu upaya penegak hukum untuk menyeimbangkan hukuman bagi terdakwa lainnya. Sebelumnya telah dijatuhkan kepada Irjen Pol Djoko Susilo ?selaku pihak penegak hukum.

Advertisement

“Jadi ini sekaligus mem-balance hukuman yang sejajar dengan Djoko Susilo yang dihukum maksimal,” kata Bambang.

Menurut Bambang, apa yang telah dilakukan oleh MA terhadap Budi Santoso adalah bentuk komitmen MA untuk menerapkan sanski yang maksimal terhadap para koruptor.? Sesuai dengan asas Premium Remedium di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sinyal ini menegaskan komitmen MA untuk tetap menerapkan sanksi yang maksimal pada koruptor,” tukasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif