News
Jumat, 2 November 2012 - 10:30 WIB

KASUS SIMULATOR SIM: Brigjen Didik Purnomo Penuhi Panggilan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA--Tersangka kasus simulator surat izin mengemudi (SIM),  Brigjen Pol Didik Purnomo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/11/2012).

Hari ini Didik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni Irjen Pol Djoko Susilo.

Advertisement

Dikawal oleh para ajudannya, Didik tiba di gedung KPK pukul 09.45 WIB. Mengenakan kemeja berwarna biru muda bermotif garis-garis dirangkap oleh jas biru.

Wakil Kepala Korlantas ini pun langsung memasuki gedung tanpa memberi komentar saat ditanya oleh para wartawan. Didik hanya senyum dan melambaikan tangan kepada para wartawan yang menanyainya.

Sebelumnya KPK memastikan bahwa Didik akan diperiksa sebagai saksi hari ini. “Saya dapat info, rencananya Jumat ada pemeriksaan terhadap DP,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (31/10/2012).

Advertisement

Selain Didik, KPK juga memanggil AKBP Teddy Rusmawan sebagai saksi untuk DS. Teddy tiba lebih dulu dari Didik pada pukul 09.30 WIB. Sama dengan Didik, Teddy memilih bungkam terhadap kasus simulator SIM. Teddy sendiri pernah menjadi tahanan Polri dan telah bebas pada 31 Oktober kemarin.

Sebagaimana diketahui, proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 memakan biaya senilai Rp196,8 miliar. KPK menduga telah terjadi penggelembungan harga menyangkut pengadaan mesin simulator yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp90 miliar hingga Rp100 miliar.

KPK melakukan penyelidikan dari Januari 2012. Naik ke tahap penyidikan, dengan menetapkan empat tersangka mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif, Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Advertisement

Irjen Djoko sendiri telah diperiksa sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan perdananya, mantan Gubernur Akpol itu tidak ditahan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif