News
Rabu, 22 April 2015 - 14:15 WIB

KASUS SIMULATOR SIM : Brigjen Didik Purnomo Divonis 5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Brigjen Pol. Didik Purnomo (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus simulator SIM disidangkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo divonis 5 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM.

Advertisement

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (22/4/2015), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ibnu Basuki, memvonis majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan ditambah pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta diganti pidana kurungan 5 bulan,” kata Ibnu Basuki.

Advertisement

“Mengadili, menyatakan terdakwa Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta diganti pidana kurungan 5 bulan,” kata Ibnu Basuki.

Didik dianggap terbukti memperkaya diri sebanyak Rp50 juta dari pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) pada Korlantas Polri tahun anggaran 2011 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp121,8 miliar.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar Didik dihukum selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan ditambah dengan pidana pengganti Rp50 juta dan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu dalam jabatan publik.

Advertisement

Putusan itu berasal dari dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim menilai hal yang memberatkan Didik adalah perbuatan Didik tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa selama pengabdiannya telah mempunyai prestasi dan mendapat penghargaan dari pemerintah, dan uang yang didapat oleh terdakwa kecil,” ungkap hakim Ibnu.

Advertisement

Hakim berpendapat Didik jelas menerima uang Rp50 juta dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang sebesar Rp50 juta.

Uang diberikan pada 25 Maret 2011 saat Sukotjo datang ke Korlantas menuju ruangan Didik dengan Sukotjo menyerahkan kantong berisi kue brownis Amanda, Cheese Roll, dan uang Rp50 juta.

Didik juga dianggap melakukan penggelembungan anggaran dalam pengadaan simulator R1 dan R2 yaitu 750 unit untuk R2 dengan harga per unit Rp80 juta dan 556 unit untuk R4 seharga Rp260 juta per unitnya sehingga total anggarannya adalah Rp144,56 miliar.

Advertisement

Atas vonis tersebut, tim kuasa hukum Didik menyatakan pikir-pikir “Kami menyatakan pikir-pikir,” kata pengacara Didik.

Sedangkan JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir.

“Kami juga menyatakan pikir-pikir,” kata ketua JPU KPK Haerudin.

Terkait perkara ini, atasan Didik, Djoko Susilo sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Sedangkan Budi Susanto, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, yang mengerjakan pengadaan simulator SIM juga sudah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp17,13 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif