News
Selasa, 9 Oktober 2012 - 20:13 WIB

KASUS SIMULATOR SIM: Brigjen Didik, Budi & Sukotjo Diserahkan ke KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Abraham Samad VS Timur Pradopo

Abraham Samad VS Timur Pradopo

JAKARTA–Mabes Polri akan menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi alat uji mengemudi (simulator) SIM ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  menyusul instruksi Presiden SBY agar segala kasus yang terkait dengan simulator SIM ditangani lembaga tersebut.

Advertisement

Sejumlah tersangka yang akan diserahkan kepada KPK adalah Brigjen Didik Purnomo, pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Aliyus, di Mabes Polri, Selasa (9/10/2012), menyatakan polisi akan membahas koordinasi mengenai teknis penyerahan ketiga tersangka dengan KPK.

Namun,  menurutnya, penyerahan tersangka akan menghadapi  sedikit kendala, karena kasus tersebut sudah masuk ke Kejaksaan Agung dan para tersangka hampir habis masa penahanannya.

“Akan diserahkan ke KPK dengan mekanisme diatur kemudian. Penyidik akan ada aturan yang akan dikeluarkan, akan dikoordinasikan dengan baik berkaitan dengan masa tugas penyidikan,” katanya dalam  jumpa pers.

Advertisement

Masa penahanan Brigjen Didik Purnomo dan pengusaha Budi Susanto akan habis pada Oktober ini. Penahanan keduanya pun sudah diperpanjang. Kasus mereka saat ini masuk tahap P19 atau tinggal melengkapi berkas untuk menjadi P21 dan diajukan ke penuntutan.

Presiden SBY  Senin lalu meminta agar penanganan kasus alat uji mengemudi semuanya diserahkan kepada KPK. Menindaklanjuti permintaan presiden, Suhardi menyatakan polisi dan KPK akan melakukan sinergi dalam kasus tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif