News
Kamis, 16 Januari 2014 - 20:20 WIB

KASUS SIMULATOR KEMUDI : Direktur CMMA Divonis 8 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Budi Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator kemudi uji SIM di Korlantas Polri Budi Susanto divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Vonis itu, dbacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Amin Ismanto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/01).

Menurut majelis hakim, Budi selaku Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Bukan hanya divonis penjara dan denda, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp17,3 miliar, atau pengganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Susanto, pidana delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Amin Ismanto.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara ditambah membayar uang pengganti Rp88,6 miliar. Majelis hakim menyatakan vonis didasarkan pertimbangan  Budi tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Pertimbangan yang meringankan, Budi berlaku sopan di persidangan.

Berdasarkan audit BPK, perbuatan Budi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp121,830 miliar. Budi sendiri, menyatakan akan pikir-pikir dulu menanggapi vonis tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif