News
Senin, 3 Desember 2012 - 09:06 WIB

KASUS SIMULATOR: Hari ini, Djoko Susilo Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Logo KPK (Foto: Dokumentasi)

Advertisement

JAKARTA–Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Djoko Susilo berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, hari ini, Senin (3/12/2012).

Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Djoko Susilo, Tommy Sihotang kepada wartawan.”Pasti datang,” ujar Tommy.

Advertisement

Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Djoko Susilo, Tommy Sihotang kepada wartawan.”Pasti datang,” ujar Tommy.

Namun Tommy tidak bisa memastikan pukul berapa kliennya tersebut akan tiba di gedung KPK.

Sementara pengacara Djoko lainnya, Juniver Girsang juga mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan telah diterima.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Djoko sebagai tersangka dalam kasus simulator ujian SIM.

Djoko diketahui baru sekali menjalani pemeriksaan di kantor KPK, yaitu pada 5 Oktober lalu. Mantan Kepala Korlantas saat itu mengatakan bahwa dirinya menjalani proses hukum.

Awalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tidak hanya ditangani oleh KPK. Mabes Polri menyatakan juga menangani kasus ini. Polri menetapkan Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen, Teddy Rusmawan sebagai Ketua Panitia Lelang pengadaan simulator SIM, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto dari pihak swasta. Satu orang tersangka lainnya adalah Kompol Legimo yang bertindak sebagai bendahara Korlantas Mabes Polri.

Advertisement

Sementara KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada korps lalu lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011.

Mereka adalah Didik Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan ini sekaligus Wakil Ketua Korlantas Mabes Polri, Sukotjo Bambang Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Budi Susanto Dirketur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dan Djoko Susilo Kepala Korlantas Mabes Polri.

Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 56 KUHP. KPK juga sudah mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Advertisement

Proyek ini menggunakan anggaran senilai Rp196,8 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar sampai Rp100 miliar.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menginstruksikan agar penanganan kasus simulator sepenuhnya ditangani oleh KPK. Pada 22 Oktober lalu, Kapolri Timur Pradopo menyatakan institusinya sudah sepenuhnya menghentikan proses penyidikan kasus simulator. Mahmudi Restyanto/JIBI/Bisnis

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif