News
Jumat, 1 Februari 2019 - 19:10 WIB

Kasus Sejak 2018, Polisi Bantah Kriminalisasi Rocky Gerung

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya membantah melakukan kriminalisasi terhadap Rocky Gerung terkait agenda pemeriksaannya hari ini, Jumat (1/2/2019), di Direktorat Kriminal dan Khusus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini terkait pernyataan “fiksi” dalam program Indonesia Lawyers Club TV One tahun lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono menjelaskan bahwa tujuan penyidik memanggil Rocky Gerung adalah untuk mengklarifikasi laporan dari Jack Boyd Lapian. Pelapor melaporkan perkara dugaan tindak pidana penistaan agama pada 2018 lalu.

Advertisement

Menurut Argo, tim penyidik akan menyelidiki alasan Jack Boyd Lapian mempolisikan Rocky Gerung sehingga polisi membutuhkan keterangan dari Rocky.

“Namanya juga undangan klarifikasi, kami meminta keterangan terhadap terlapor atas tuduhan laporan yang dilakukan oleh pelapor. Jadi pada pembelaan diri itu, terlapor akan menyediakan bukti-bukti kenapa dia dilaporkan,” tutur Argo, Jumat (1/2/2019).

Menurut Argo, Rocky Gerung sudah dijadwalkan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (31/1/2019), namun saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan tengah berada di Makassar. Pemanggilan terhadap Rocky Gerung kali ini merupakan yang kedua.

Advertisement

“Kemarin dari tim penyidik kan sudah mengundang yang bersangkutan untuk klarifikasi, tapi dia kan tidak bisa. Makanya diundur jadi hari ini,” kata Argo.

Rocky Gerung dipolisikan Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 dengan nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 atas sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Selain Jack Boyd Lapian, Abu Janda juga melaporkan Rocky Gerung untuk sangkaan yang sama dengan nomor laporan TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Dua laporan yang sama itu akhirnya disatukan di Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti langsung pada tahun ini. Jack Boyd Lapian dan Abu Janda mempolisikan Rocky Gerung atas pernyataannya di program ILC TVOne yang bertema Jokowi Prabowo Berbalas Pantun. Rocky Gerung saat itu menyampaikan pendapat panjang lebar, lalu ada kalimat “kitab suci adalah fiksi” meskipun ada premis lain yang mendahuluinya.

Advertisement

Secara terpisah, Rocky Gerung mempertanyakan alasan tim penyidik yang membuat perkara tersebut mangkrak selama 1 tahun. Rocky baru mulai dimintai keterangan pada Januari 2019, padahal laporannya sudah masuk sejak 2018.

“Saya tidak tahu apa alasan penyidik. Pokoknya setiap ada penundaan berarti ada manipulasi kan, rumusnya begitu,” ujarnya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif