News
Jumat, 15 Januari 2010 - 02:09 WIB

Kasus RSJD Solo, Kejaksaan mulai susun Rendak

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo mulai menyusun rencana dakwaan (Rendak) kasus dugaan korupsi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo.

Informasi yang dihimpun Espos, Kamis (14/1), menyebutkan, dalam kasus tersebut ada dua berkas yang diproses yaitu berkas untuk tersangka Ambar Kuato dan berkas untuk tersangka Adi Buntaran dan Naman. Penyusunan Rendak itu dilakukan setelah saksi dan tersangka dalam kasus itu dimintai keterangannya.

Advertisement

Berkas untuk kasus itu dipisah atau di-split karena peran para tersangka berbeda-beda. Mereka tersangkut kasus itu ketika Ambar menjadi Ketua Tim Verifikasi Inspektorat Jenderal (Irjen) Depkes.

Sedangkan Adi dan Naman menjadi anggota tim verifikasi.
Rendak untuk tiga tersangka itu juga akan segera dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah. Tim penyidik menilai tiga tersangka itu memiliki peran hingga akhirnya pihak RSJD Solo mendapatkan klaim defisit dana PKPS BBM senilai Rp 2,2 miliar.

Klaim defisit dana PKPS BBM yang diajukan adalah periode November-Desember 2002, Januari-Desember 2003 dan September-Desember 2004. Dari hasil audit yang dilakukan tidak adanya defisit selama periode tersebut karena biaya PKPS BBM telah dibiayai oleh APBD Provinsi Jateng hingga negara mengalami kerugian Rp 673 juta. “Prosesnya masih pemberkasan dan persiapan Rendak,” ujar sumber Espos.

Advertisement

Sementara itu, penasihat hukum para tersangka, Heru Buwono SH mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti proses yang ada. Dia mengungkapkan, dugaan yang sangkakan pada para tersangka adalah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami ikuti proses yang dilakukaan oleh penyidik. Sepertinya menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3. kami lihat lagi seperti apa terutama mengenai peran-peran mereka,” papar Heru.

Sebelumnya dia menegaskan, tiga pegawai Irjen Depkes itu sebenarnya tidak pantas menjadi tersangka karena tidak berperan dalam pengajuan anggaran defisit dana. Dia menambahkan, tim verifikasi melakukan pencocokan data yang sudah diajukan oleh RSJD karena tim verifikasi bukan tim audit sehingga tugasnya hanya memeriksa data-data dari RSJD.

Advertisement

Seperti diberitakan, tiga tersangka kasus dugaan korupsi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik Kejari Solo, Kamis (7/1). Mereka adalah Ambar Kuato, Adi Buntaran dan Naman. Tiga tersangka itu diperiksa penyidik yang terdiri atas Djohar Arifin SH, Faizal Banu SH dan Syafruddin SH.

dni

Advertisement
Kata Kunci : Rendak RSJD Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif