Kasus RS Sumber Waras juga menarik perhatian Komisi III DPR. Namun, mereka belum ingin memanggil Ahok.
Solopos.com, JAKARTA — Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR menegaskan belum akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama alias Ahok untuk mengklarifikasi persoalan pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
“Kita sampai pada saat ini belum memandang penting memanggil Ahok,” kata Ketua Panja Penegak Hukum Desmon J. Mahesa seusai melakukan rapat konsultasi dengan BPK, Selasa (19/4/2016).
Pihaknya menegaskan bahwa untuk saat ini, Komisi III DPR masih hanya sebatas memantau dan mengawal sejauh mana proses hukum yang dilakukan terkait hasil temuan Badan Pengelola Keuangan (BPK).
Namun sebelumnya, Komisi III DPR semapat mengagendakan untuk memanggil Ahok tetapi hal tersebut tidak dipenuhi oleh Ahok. “Kami meyakini bahwa kalau dipanggil enggak akan datang, sudah pernah kita undang, tapi enggak datang,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk saat ini pihaknya menegaskan akan menunggu kepastian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemudian dapat ditindak lanjuti. Baca juga: Anggota DPR Serius “Pelototi” Sumber Waras, Apa yang Dicari?