News
Jumat, 30 Oktober 2015 - 13:59 WIB

KASUS RS SUMBER WARAS : DPRD Laporkan Pemprov DKI Jakarta ke KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Kasus RS Sumber Waras kini dilaporkan ke KPK. Pelapornya DPRD DKI Jakarta, sedangkan terlapornya Pemprov DKI.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LPH BPK) DPRD DKI Jakarta, Tri Wisaksana, melaporkan Pemprov DKI kepada KPK. Laporan ini terkait indikasi kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras pada Desember 2014.

Advertisement

“Terkait temuan pengadaan RS Sumber Waras dengan indikasi kerugian yang sangat besar, Rp191 miliar,” ujar Tri di Gedung KPK, Jumat (31/10/2015).

Sebelumnya, BPK telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membatalkan transaksi jual beli tanah RS Sumber Waras. Jika tidak bisa dibatalkan, uang yang telah dibayarkan diminta untuk dikembalikan senilai Rp191 miliar. Namun, rekomendasi dari BPK tersebut tidak dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Kita kan berdasarkan laporan masyarakat dan peraturan Mendagri untuk menyampaikan pemeriksaan lanjutan dan juga pengusutan maka kita menyampaikan laporan ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Tri.

Advertisement

Tri menampik jika dikatakan Pansus melaporkan Ahok kepada KPK terkait diabaikannya rekomendasi BPK tersebut. “Kami tidak meng-ini-kan langsung kepada Ahok. Kami hanya menyoroti mengapa Pemprov tidak melakukan rekomendasi BPK kepada mereka untuk mengembalikan tanah tersebut atau uang,” ujarnya.

Selain Tri Wisaksana, turut hadir pula Abraham Lunggana, Prabowo Soenirman, Tubagus Arief, Inggard Joshua, Muhammad Taufik, Ahmad Nawawi, dan Syarif.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif