News
Kamis, 20 Agustus 2015 - 17:30 WIB

KASUS RS SUMBER WARAS : Dituding Salah Gunakan Wewenang, Ahok Dilaporkan ke KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus RS Sumber Waras dilaporkan ke KPK. Namun, Ahok justru menjadi pihak yang dilaporkan.

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat politik Amir Hamzah melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Gubernur DKI Jakarta ke KPK terkait kasus pembelian tanah Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Laporan tersebut untuk memperkuat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD DKI Jakarta 2014.

Advertisement

“Memperkuat hasil audit BPK ke APBD DKI Jakarta tahun 2014, terutama berkaitan indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta dan kemungkinan mark up, korupsi, dalam kasus tanah RS Sumber Waras,” ujar Amir di Gedung KPK, Kamis (20/8/2015).

Amir mengatakan ada faktor-faktor yang menimbulkan kecurigaan bahwa telah terjadi penyelewengan dalam pembelian tanah rumah sakit tersebut. Salah satu yang menimbulkan kecurigaan adalah penentuan harga tanah sebesar Rp755 miliar yang dianggap tidak melalui mekanisme penilaian yang wajar.

“Harusnya lewat proses sosialiasi dan lainnya memakan waktu tiga bulan. Tapi ini langsung diputus sendiri sama Gubernur dan sehari jadi,” tambah Amir.

Advertisement

Akibat pembelian tanah yang dianggap tidak melalui mekanisme yang seharusnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar. “Kalau diukur beda NJOP [Nilai Jual Objek Pajak] bagian depan dan belakang, total kerugian Rp480 miliar,” tutur Amir.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif