News
Selasa, 22 Maret 2022 - 06:32 WIB

Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polisi Tangkap 3 Orang

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi tak main-main mengusut investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang terkait Fahrenheit.

“Terkait dengan adanya laporan polisi mungkin masyarakat sudah mendengar robot trading Fahrenheit. Nah, kami sudah mengamankan tiga orang terkait dengan pelaku-pelaku dari pada robot trading tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Senin (21/3/2022).

Advertisement

Baca Juga: Polda DIY Selidiki Kasus Trading Fahrenheit, Rugikan Warga Rp825 Juta

Auliansyah menjelaskan tiga orang yang ditangkap tersebut berinisial D, IL, dan DB. Adapun peran ketiga orang itu yakni mengajak orang untuk menanamkan modal, admin, dan pengelola situs website.

Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima puluhan laporan polisi terkait robot trading tersebut.

Advertisement

“LP-nya sudah ada 55, untuk pengaduannya ada mungkin 100 orang lebih sudah ada. Makanya kami jadikan satu berkas,” ujarnya.

Auliansyah mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mengantongi identitas dan tengah melakukan pengejaran terhadap bos investasi bodong tersebut.

Baca Juga: Siang Ini, Rumah Indra Kenz di Alam Sutera Digeledah dan Disita Polisi

Advertisement

“Kami akan cari terus siapa yang jadi bosnya ini. Kami sudah kantongi identitasnya,” kata dia.

Meski demikian Auliansyah masih belum membeberkan berapa nominal kerugian akibat investasi bodong tersebut namun dia hanya menyampaikan jika nominal kerugiannya cukup besar.

“Kami masih mendata tapi besar sekali ini dana yang dikelola oleh mereka. Cuma kami belum bisa, karena ini sebagai awal terlebih dahulu nanti akan kami datakan, dalam waktu dekat kami akan rilis nanti untuk lanjutan kasus tersebut,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif