News
Rabu, 20 Januari 2016 - 21:30 WIB

KASUS RESTITUSI PAJAK : Jaksa Agung Beberkan SMS Gelap yang Mengatasnamakan Hary Tanoesoedibjo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaksa Agung H.M. Prasetyo (kedua kanan) bersama Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto (kedua kiri) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (19/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Kasus restitusi pajak PT Mobile8 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejakgung) diwarnai pengungkapan mengejutkan dari Jaksa Agung.

Solopos.com,JAKARTA — Jaksa Agung, HM Prasetyo, membacakan SMS gelap yang diterima melalui Jaksa Yulianto di depan anggota Komisi III DPR. SMS tersebut berkaitan dengan kasus restitusi pajak PT Mobile8 yang menyeret nama Hary Tanoesoedibjo yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Advertisement

Menurut HM Prasetyo, SMS tersebut merupakan SMS ancaman yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung. Adapun nama pengirim SMS tersebut hingga kini masih belum diketahui dengan pasti. Namun, Prasetyo memaparkan bahwa di akhir pesan tersebut, tertulis nama pengusaha yang juga Ketua Umum Perindo itu.

Berikut isi pesan singkat yang dibacakan oleh Jaksa Agung dalam RDP dengan anggota Komisi III DPR:

“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power. Catat kata2 saya disini. Saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Disitulah saatnya Indonesia akan dibersihkan.

Advertisement

Dari Hary Tanoesoedibjo”

Jaksa Agung hanya mengatakan bahwa pesan tersebut dikirim oleh orang yang mengaku Hary Tanoesoedibjo lantaran masih belum bisa dipastikan apakah pesan tersebut benar-benar dari Hary Tanoe atau bukan.

Akhir tahun lalu, kasus dugaan korupsi restitusi pajak pada PT Mobile8 yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung menemukan titik terang. “Tidak lama lagi akan ditetapkan tersangka. Restitusi pajak direkayasa yang sebenarnya tidak ada,” ujar Jaksa Agung M Prasetyo, di Gedung Bundar Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Advertisement

Saat itu, Kejakgung berencana akan memanggil Komisaris PT Mobile8 untuk dimintai keterangan kasus restitusi pajak yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10 miliar tersebut. “Kita lihat hasil pemeriksaan komisaris dulu rencana minggu depan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah.

Pada 2007-2009, PT Mobile8 melakukan pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp80 miliar dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi sebagai distributor pengadaan. PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak mampu membeli barang dalam jumlah itu. Namun transaksi antara kedua pihak tersebut dibuat-buat seolah-olah ada.

Pada Desember 2007, PT Mobile8 melakukan pengiriman uang kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp50 miliar dan Rp30 miliar. Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile8 dengan total nilai sekitar Rp114 miliar. Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif