News
Jumat, 5 Februari 2016 - 17:00 WIB

KASUS RESTITUSI PAJAK : Akui Kirim SMS ke Jaksa Yulianto, Hary Tanoesoedibjo Lapor Balik ke Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hary Tanoesoedibjo (JIBI/Solopos/Dok)

Kasus restitusi pajak diwarnai munculnya SMS dari Hary Tanoesoedibjo ke jaksa Yulianto. Namun, Hary membantah SMS itu merupakan ancaman.

Solopos.com, JAKARTA — Pengusaha Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Kejakgung, Yulianto, ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. HT mengakui telah mengirimkan pesan singkat yang yang diperkarakan Yulianto, tapi dia menampik hal itu sebagai ancaman.

Advertisement

Karena merasa tidak mengancam, HT kemudian melaporkan kedua orang itu. Menurut dia pesan singkat itu merupakan wujud idealismenya agar penegakan hukum dilakukan sebaiknya. “Kita harus pisahkan pesan singkat saya dengan substansi Mobile8,” katanya seusai membuat laporan di Bareskrim, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

HT mengungkapkan mestinya Kejakgung memisahkan pesan singkatnya dengan kasus Mobile8. Soal Mobile8, dia mengaku tidak mengetahuinya karena saat itu salah satu komisaris. “Saya tahunya pada saat dijual dan pemegang saham itubanyak sekali. Terlalu jauh kalau dicari-cari,” katanya. Baca juga: Kejakgung Segera Tetapkan Tersangka Rekayasa Restitusi Pajak PT Mobile8.

Saat disinggung kenapa pesan singkat itu tidak dilayangkan ke HM Prasetyo selaku Jaksa Agung, HT mengaku dirinya tidak memperhatikan jabatan. Selain itu, dia juga enggan berharap pesan singkatnya itu dibalas Yulianto. “Saya tidak melibatkan level-levelan. Saya tidak harapkan dibalas,” katanya.

Advertisement

Dalam laporan polisi bernomor LP/134/II/2016/Baresrkrim, Yulianto dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310, Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat 3 UU No.11/2008 tentang ITE. Sementara laporan bernomor LP/135/II/2016 Bareskrim, Prasetyo dilaporkan dengan tuduhan yang sama.

Sebelumnya, Yulianto lebih dulu melaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri atas tuduhan ancaman. “Saya telah memiliki bukti cukup untuk melaporkan ke Bareskrim. Seperti diketahui saya saat ini sedang menyidik kasus Mobile8. Saat menangani itu saya mendapat pesan singkat [ancaman],” kata Yulianto di Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif