News
Minggu, 21 Agustus 2022 - 17:20 WIB

Kasus Rektor Unila, Wakil Rektor: Pimpinan Hormati Proses Hukum KPK

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para tersangka Rektor Universitas Lampung Karomani (kedua kanan), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (kanan), Ketua Senat Muhammad Basri (kedua kiri), dan pihak swasta Andi Desfian dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)

Solopos.com, JAKARTA — Universitas Lampung (Unila) menghormati proses hukum yang berjalan seusai Rektor Unila Karomani terjerat kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

Rektor Unila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

“Berdasarkan rapat internal yang kami lakukan. Kemudian dilanjutkan Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi [Kemendikbudristek]. Pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan berpegang asas praduga tak bersalah,” kata Wakil Rektor IV Unila, Suharso, Minggu (21/8/2022).

Suharso menambahkan pihaknya siap membantu memberikan Informasi yang diperlukan tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan Rektor Unila.

Advertisement

Suharso menambahkan pihaknya siap membantu memberikan Informasi yang diperlukan tim penyidik KPK terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan Rektor Unila.

Dia menyampaikan aktivitas pendidikan di universitas negeri tertua di Provinsi Lampung itu akan tetap berjalan meskipun rektor dan sejumlah pimpinan kampus menjadi tersangka dugaan korupsi.

Baca Juga : OTT KPK: Rektor Unila Patok Tarif Seleksi Masuk Mahasiswa Rp100 Juta-Rp350 Juta

Advertisement

KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Rektor Unila, Karomani atau KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi atau HY, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri atau MB.

Seorang tersangka lagi selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi atau AD. Dia disebut-sebut selaku pihak swasta.

Advertisement

Dalam konstruksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru itu Rektor Unila periode 2020-2024, Karomani, memiliki wewenang pada mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) tahun akademik 2022.

Baca Juga : Diduga Terima Suap Rp2 M dari Mahasiswa Baru, Segini Harta Rektor Unila

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Rektor Unila Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.

Advertisement

Dia diduga memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri untuk turut serta menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila calon mahasiswa ingin dinyatakan lulus maka orang tua dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang. Uang yang dimaksud itu selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif