News
Rabu, 12 Februari 2014 - 20:11 WIB

KASUS RATU ATUT : KPK Sita Mobil Mewah Anggota DPRD Banten yang Diduga Pemberian Wawan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil mewah dari garasi rumah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Jalan Denpasar IV, Jakarta Selatan, Senin malam (27/1/2014). KPK menyita tiga kendaraan mewah yakni Nissan GTR warna putih B 888 GAW, Lexus B 888 ARD dan Land Cruiser B 888 TCW dan sebuah motor Harley Davidson V Rod karena diduga terkait dengan pencucian uang yang dilakukan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut. (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan mobil mewah dari anggota DPRD Banten yang diduga hasil pemberian Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kali ini, mobil yang disita berasal dari anggota DPRD Banten bernama Sony Indra Jaya, yakni satu unit Honda CRV.

“Tadi ada pengembalian mobil dari Sony, anggota DPRD Banten. Mobil merek Honda CRV B 287 SON,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Advertisement

Johan menjelaskan, Sony mengembalikan mobil melalui pengacara Wawan, Tubagus Sukatma. Penyidik KPK pun langsung menyita mobil yang STNK mobil masih atas nama Wawan itu. “Tadi dikembalikan melalui Tubagus Sukatma, oleh KPK langsung dilakukan penyitaan,” katanya.

Terkait dugaan pemberian mobil ke beberapa anggota DPRD Banten oleh Wawan itu, KPK telah memeriksa beberapa anggota DPRD Banten. Hari ini KPK juga memeriksa ketua DPRD Banten, Aeng Haerudin. Selain itu penyidik juga memeriksa anggota DPRD Banten Agus Puji Raharjo dan mantan anggota DPRD Banten Jaeng Rana

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif