News
Jumat, 7 Februari 2014 - 13:48 WIB

KASUS RATU ATUT : KPK Jemput Paksa Staf Pribadi Ratu Atut

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratu Atut (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa staf pribadi gubernur nonaktif Banten, Ratut Atut Chosiyah, Jumat (7/2/2014). Perempuan yang diketahui bernama Siti Halimah alias Iim tersebut terlihat tergopoh-gopoh menembus kerumunan wartawan ketika digiring penyidik ke dalam Gedung KPK.

“Dijemput paksa. Sudah sejak semalam,” ujar seorang penyidik KPK yang mengawal Iim.

Advertisement

Siti Halimah yang mengenakan baju batik corak kuning ini mengenakan selendang kuning untuk menutup kepalanya. Dia digiring penyidik KPK yang dipimpin oleh Novel Baswedan.

Iim dan tim penyidik tiba di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, pada pukul 11.45 WIB, Jumat (7/2/2104). Sebuah koper warna biru dan tas punggung warna hitam dikeluarkan penyidik dari mobil yang mereka tumpangi.

Iim sebelumnya juga telah diperiksa pada 30 Januari lalu. Dia akan diperiksa sebagai saksi ihwal dugaan gratifikasi beraroma pemerasan dengan tersangka Ratu Atut.

Advertisement

Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten.

Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif