News
Jumat, 21 Februari 2014 - 12:28 WIB

KASUS RATU ATUT : Asisten Daerah II Banten Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan Atut

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratu Atut Chosiyah (ilustrasi/JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA –– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Asisten Daerah II Provinsi Banten, M. Husni Hasan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan atas proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes). Husni diperiksa sebagai saksi atas tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah (RAC).

“Yang bersangkutan diperiksa sebaga saksi untuk tersangka RAC,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Advertisement

Pemeriksaan Husni dilakukan oleh penyidik KPK karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan proyek pengadaan Alkes Banten.

Selain memeriksa Husni, KPK juga menjadwalkan memeriksa Staf Sekertaris Daerah (Sekda) provinsi Banten, Umi.

Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alkes.

Advertisement

Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa pilkada Lebak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif