News
Sabtu, 25 Juni 2022 - 14:32 WIB

Kasus Promosi Miras di Holywings, Admin hingga Direktur Jadi Tersangka

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.(Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama “Muhammad-Maria” oleh salah satu pemilik label tempat hiburan di Jakarta, Holywings. Mereka terancam 10 tahun penjara.

“Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Advertisement

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.

Keenam tersangka merupakan EJD,27, selaku Direktur Kreatif, NDP,36, selaku Head Tim Promotion, DAD,27,sebagai desain grafis, EA,22, selaku admin tim promosi, AAB,25, selaku sosial media officer, dan AAM,25,sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Advertisement

Keenam tersangka merupakan EJD,27, selaku Direktur Kreatif, NDP,36, selaku Head Tim Promotion, DAD,27,sebagai desain grafis, EA,22, selaku admin tim promosi, AAB,25, selaku sosial media officer, dan AAM,25,sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Baca Juga: Dikecam Keras Soal Promosi Miras, Holywings Meminta Maaf

Advertisement

“Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” tuturnya.

Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidang, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Baca Juga: Demo, Warga Grogol Protes Pembangunan Holywings di Solo Baru Sukoharjo

Advertisement

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif