News
Jumat, 21 Februari 2014 - 18:23 WIB

KASUS PON RIAU : Mantan Ajudan Rusli Zainal Ditahan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Eks ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/2/2014). Said Faisal ditahan atas sangkaan memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Saat keluar Gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB, Said sudah mengenakan rompi berwarna orange bertuliskan “Tahanan KPK”. Sahid tampak tenang dan tidak banyak berkomentar ketika diberondong wartawan dengan pertanyanya. Dia hanya meminta doa kepada keluarganya.

Advertisement

“Saya minta mohon doanya dari keluarga biar saya kuat menghadapi cobaan ini. Yang terpenting saya minta istri saya, saya bukan korupsi,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Juru bicara KPK, Johan Budi sebelumnya  mengatakan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan Hendra sebagai tersangka. “Kasus pembahasan PON Riau, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti cukup keterlibatan SF alias H. Yang bersangkutan adalah ajudan dari Gubernur Riau yang dulu, Rusli Zainal,” ujar Johan.

Said diduga berbohong saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus PON Riau dengan terdakwa Rusli Zainal. Tiga hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus ini sepakat untuk memproses Said Faisal dengan Pasal 22 Undang-undang (UU) Tipikor, tentang memberikan keterangan palsu di persidangan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif