News
Minggu, 17 Juli 2022 - 16:53 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi, Komnas HAM Ingin Ketemu Istri Kadiv Propam

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan) berjabat tangan dengan Anggota Komnas HAM Choirul Anam (kiri) usai memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap bisa bertemu dengan istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo, secara langsung untuk mengumpulkan keterangan terkait kasus polisi tembak polisi yang menyebabkan Brigadir J meninggal.

Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/7/2022), mengatakan pihaknya menghormati keputusan istri Ferdy Sambo jika ingin mendapat pendampingan psikologis.

Advertisement

“Kalau memang dibutuhkan pendamping psikologis, Komnas HAM setuju dan menghormatinya,” kata Anam.

Selain itu, lanjutnya, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari dokter forensik, polisi, dan tim siber yang menangani kasus tersebut. Bahkan, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari Ferdy Sambo terkait kasus polisi tembak polisi sehingga menyebabkan kematian Brigadir J.

Menurut Anam, pengumpulan data-data dan keterangan dari berbagai pihak tersebut sangat dibutuhkan agar kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo dapat semakin jelas.

Advertisement

Baca Juga : Polri Janji Transparan, Kasus Baku Tembak Diusut Secara Ilmiah

Komnas HAM telah lebih dulu mengumpulkan informasi atau keterangan dari keluarga Brigadir J, korban dari peristiwa polisi tembak polisi, di Provinsi Jambi. Langkah itu sebagai tahap awal mengusut kematian sopir dinas istri Ferdy Sambo.

Komnas HAM juga berharap dan mendorong masyarakat, apabila menemukan atau mengetahui informasi terkait kasus tersebut bisa menyampaikan langsung kepada Komnas HAM.

Advertisement

Dia menegaskan Komnas HAM akan bekerja secara imparsial dan objektif dalam melihat kasus polisi tembak polisi tersebut. “Oleh karena itu, kami mau masuk dan mendalami tahapan ini berdasarkan fakta,” ujarnya.

Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan Komnas HAM melibatkan sejumlah ahli apabila diperlukan. Polri melibatkan Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengusut kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Polri dan Komnas HAM akan bekerja sesuai tugas, wewenang, dan fungsinya masing-masing seperti mandat Undang-Undang (UU).

Baca Juga : Brigadir Josua Dampingi Keluarga Kadiv Propam di Magelang Sejak 2 Juli

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif