News
Jumat, 4 Agustus 2023 - 16:55 WIB

Kasus Polisi Tembak Polisi Densus 88, Pelaku Diberhentikan Tidak Hormat

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendiang Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, polisi di Bogor yang tewas akibat ditembak dua seniornya, Minggu (23/7/2023) lalu. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Bripda IMS, tersangka kasus polisi tembak polisi yakni kelalaian hingga mengakibatkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) meninggal dunia setelah tertembak senjata api ilegal yang dibawanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (4/8/2023), mengatakan hasil putusan sidang KKEP juga menyatakan tindakan yang dilakukan Bripda IMS sebagai perbuatan tercela.

Advertisement

“Sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” katanya, dilansir Antara.

Ramadhan menyebut sidang etik terhadap Bripda IMS dilaksanakan di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC, Kamis (3/8/2023).

Sidang dipimpin Ketua Komisi Brigjen Polisi Agus Wijayanto (Karowabprov Divisi Propam Polri) dan Wakil Ketua Kombes Polisi Rudy Mulyanto (Kabagbinetika Rowabprof Divisi Propam Polri).

Advertisement

Kemudian anggota komisi terdiri atas AKBP Heru Waluyo (Kasubbag Rapetika Bagbinetika Rowabprof Divisi Propam Polri), AKBP Kholiq Iman Santoso (Kasubbagbinops Bagops Densus 88 AT Polri), AKBP Endang Wrdiningsih (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divisi propam Polri).

Dalam sidang KKEP itu, komisi sidang menyatakan Bripda IMS bersalah melanggar etik, menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah yang diperoleh dari Bripka IGD (tersangka lainnya).

“Perbuatan Bripda IMS mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF,” kata Ramadhan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif