News
Jumat, 23 Agustus 2013 - 01:51 WIB

KASUS PLTU TARAHAN : Dugaan Suap Libatkan Perusahaan Asing, KPK Minta Waktu Lebih

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (Facebook.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penanganan kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan dengan tersangka Izederick Emir Moies melibatkan dua perusahaan asing asal Amerika Serikat (AS) dan Jepang. Karena itu, dinilai perlu adanya kerja sama dan proses yang lebih lama dalam penyidikan kasus itu karena berkaitan dengan perusahaan asing tersebut.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (22/8/2013), mengatakan untuk penanganan itu perlu menggunakan kerja sama antarnegara atau mutual legal asisstance (MLA) dengan kedua negara itu. “Prosesnya sangat lama, sedangkan pemeriksaan di tingkat tersangka, yakni Emir Moeis cenderung cepat karena dia mengaku,” ujar Bambang.

Advertisement

Menurutnya, MLA itu pun tidak bisa ditentukan lama prosesnya. Apalagi, masing-masing negara umumnya memiliki sistem yang berbeda, sehingga perlu penyesuaian penanganannya.

Emir Moeis, Ketua Komisi IX DPR telah ditetapkan sebagai tersangka Juli 2012 lalu dengan sangkaan menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia (AI). Dalam keterangan persnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penahanan atas Emir Moeis dilakukan karena yang bersangkutan diduga telah menerima hadiah atau janji, yang berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPR.

Dalam kasus itu, Emir dijerat dengan Pasal 12 a atau b, Pasal 5 dan Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Selanjutnya, Emir ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur POM Guntur, guna mempermudah proses pemeriksaan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif