News
Jumat, 12 Mei 2023 - 02:25 WIB

Kasus Peternak Racuni Harimau hingga Mati Mulai Disidangkan

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas memasang "police line" dilokasi penemuan bangkai harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) mati terkena jerat di kawasan hutan PT Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu, (24/04/2022). Sebanyak Tiga ekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang terdiri dari satu ekor induk betina, satu ekor anak harimau jantan dan satu ekor belum diketahui jenis kelaminnya ditemukan mati diduga akibat terkena jerat babi. ANTARA FOTO/Weinko Andika

Solopos.com, ACEH TIMUR — Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh mulai menyidangkan perkara peternak Syl, 38, yang meracuni harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) hingga satwa dilindungi tersebut mati.

Harimau yang mati itu diduga sering menerkam dan memakan ternak milik Syl.

Advertisement

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Kamis (11/5/2023), dengan ketua majelis hakim Tri Purnama dan hakim anggota Zaki Anwar serta Reza Bastira Siregar.

Terdakwa yakni Syl, warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi.

Advertisement

Terdakwa yakni Syl, warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi.

Sidang perdana tersebut dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Septeddy Endra Wijaya, Harry Arfhan, dan M. Iqbal Zakwan. ??????

Dalam dakwaan, JPU menyatakan terdakwa dengan sengaja membunuh dengan cara meracuni harimau sumatra.

Advertisement

Atas perbuatan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Seusai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menanyakan apakah terdakwa mengajukan eksepsi. Terhadap pertanyaan itu, terdakwa menyatakan tidak.

Majelis hakim melanjutkan sidang pada Kamis (18/5/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Advertisement

Tim Forum Konservasi Leuser (FKL) menerima laporan empat ekor kambing mati karena dimangsa harimau di kawasan Peunaron Lama, Selasa (21/2/2023), sekitar pukul 15.10 WIB.

Masyarakat bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), FKL, dan aparat desa kemudian bergerak ke lokasi kambing yang dilaporkan mati pada Rabu (23/2).

Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan bangkai kambing. Saat hendak menguburkan bangkai ternak tersebut, tim menemukan bangkai harimau tidak jauh dari kandang kambing.

Advertisement

Tim gabungan kemudian menyisir lokasi penemuan bangkai harimau sumatra tersebut dan menemukan kantong plastik berisi racun hama atau insektisida.

Temuan tersebut dilaporkan ke Polres Aceh Timur. Selanjutnya, kepolisian menangkap Sy, pemilik kambing tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, Sy mengaku telah menabur racun hama di bangkai kambing yang kemudian dimangsa harimau tersebut.

Tindakan itu dipicu rasa kesal karena beberapa ekor kambingnya mati diterkam harimau.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif