News
Jumat, 11 September 2015 - 10:15 WIB

KASUS PENJUALAN CESSIE BPPN : Tak Terima Digeledah, PT Victoria Securities Praperadilankan Kejagung

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. (kejaksaan.go.id)

Kasus penjualan cessie BPPN ditangani Kejagung.

Solopos.com, JAKARTA – PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran menilai Kejaksaan Agung telah melakukan salah geledah terhadap pengusutan kasus penjualan cessie BPPN.

Advertisement

Sidang praperadilan digelar di PN Jaksel hari ini, Jumat (11/9/2015), pukul 10.00 WIB.

“Kami intinya akan menggugat kesalahan yang dilakukan oleh Kejagung, ini upaya hukum yang kita lakukan,” ujar kuasa hukum PT VSI, Primadita Wirasandi.

Menurut Primadita, kesalahan geledah yang dilakukan Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Sarjono Turin tersebut membuat kerugian bagi kliennya.

Advertisement

Citra kliennya di mata nasabah menjadi buruk sebagai sebuah perusahaan finance.

Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur penggeledaan kantor PT VSI, Rabu (12/8/2015). Kejaksaan Agung memegang surat ijin penggeledahan untuk Kantor VSIC di Panin Bank Center Lantai 9 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, serta kantor VS di gedung yang sama.

Namun, Kejaksaan Agung justu menggeledah kantor VS di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika.

Advertisement

Selain itu, pihak VSI mempertanyakan surat pencegahan keluar negeri kepada Dirjen Imigrasi. Padahal Kejagung belum mengeluarkan surat perintah penyidikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif