News
Jumat, 11 September 2015 - 21:30 WIB

KASUS PENJUALAN CESSIE BPPN : Dituding Salah Geledah, Kejakgung Digugat Rp1 Triliun

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaksa Agung H.M. Prasetyo (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus penjualan cessie BPPN diuji di praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI).

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) tetap yakin bahwa mereka sudah menjalankan prinsip hukum yang benar terkait penggeledahan yang dilakukan di kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI).

Advertisement

“Kita enggak mungkin melangkah tanpa dibekali oleh legalitas. Ketika dikatakan tidak diketahui oleh mereka, mereka lari,” ujar Jaksa Agung H.M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (11/9/2015).

Menurut Jaksa Agung, PT VSI justru melarikan diri ketika tim dari Kejakgung tiba di kantor mereka. Proses penggeledahan inilah yang membuat Kejaksaan Agung digugat praperadilan oleh PT VSI.

Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur penggeledaan kantor PT VSI, Rabu (12/8/2015). Kejaksaan Agung memegang surat izin penggeledahan untuk Kantor PT VSI di Panin Bank Center Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, serta Kantor VS di gedung yang sama. Namun, Kejaksaan Agung justu menggeledah Kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8, Jl. Asia Afrika.

Advertisement

Akibat penggeledahan tersebut, PT VSI mengklaim merasa dirugikan secara materiil dan in materiil, yaitu citra perusahaan di mata nasabah menjadi buruk. “Kita dituntut untuk membayar kerugian katanya. Dia rugi katanya digeledah itu. In material Rp 1 triliun, materiil Rp1 triliun. Lah kampanye nyari duit ya,” ujar Jaksa Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembelian hak tagih ini bermula saat PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN terkait pembangunan perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare pada 1990.

Namun dalam perkembangannya, Indonesia mengalami krisis moneter pada 1998 sehingga memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan. Selanjutnya kredit-kredit macet dilelang tak terkecuali utang PT AU. Saat itu, PT VSI membelit aset tersebut dengan harga Rp26 miliar. Dalam perjalanannya, PT AU ingin menembus kembali aset dengan nilai Rp26 miliar.

Advertisement

Tetapi PT VSI mengajukan nilai aset sebesar Rp2,1 triliun. Mendapati hal tersebut, PT AU melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan tuduhan permainan penentuan nilai aset.

Kini kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung. Kemudian penyidik kejaksaan menggeledah kantor PT VSI pada 13 Agustus lalu. PT VSI menganggap penggeledahan tidak sesuai prosedur karena memaksa masuk tanpa menunjukan identitas serta tidak menunjukan surat perintah penggeledahan dan penyita.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif