News
Jumat, 11 September 2015 - 18:30 WIB

KASUS PENJUALAN CESSIE BPPN : Ada yang Dicekal, Tersangka Kasus Victoria Masih Dicari

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus penjualan cessie BPPN masih terus disidik Kejakgung. Namun, kejaksaan terlihat sangat berhati-hati dalam pengusutan kasus ini.

Solopos.com, JAKARTA — Pihak Kejaksaan masih bungkam terkait nama yang dijadikan tersangka untuk kasus dugaan pidana penjualan hak tagih atau pengalihan piutang dalam kasus penjualan cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Advertisement

“Victoria masih dicari tersangkanya ya, seperti tadi, kita harus hati-hati. Sekarang pun kita sudah digugat kan, apalagi kalau kita buru-buru tetapkan,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/9/2015).

Tak mau kecolongan, sebelumnya pihak Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah mengirimkan surat pencegahan keluar negeri kepada Ditjen Imigrasi.

“Sudah dicegah oleh Kejakgung, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI NO. KEP-183/D/Dsp.3/08/2015 pada 14 Agustus 2015 berlaku selama enam bulan,” ujar Herianto Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2015).

Advertisement

Salah satu dari empat nama yang dicegah keluar negeri adalah nama Lislilia Jamin. Lislilia adalah Direktur PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) yang sudah tiga kali dipanggil Kejakgung namun selalu mangkir. Pencegahan ke luar negeri tersebut memperkuat dugaan adanya keterlibatan empat orang tersebut.

Hal tersebut dibahas pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2013 pasal 28 ayat 1 huruf b. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa nama yang ditolak permintaan keluar negerinya oleh pihak imigrasi adalah mereka yang tercantum dalam daftar pencegahan dan sedang dalam penyidikan pihak terkait.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif