News
Senin, 5 Maret 2012 - 14:20 WIB

KASUS PENJAMBRETAN: Terdakwa Anggota TNI Disidangkan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN-Terdakwa kasus dugaan penjambretan ,Praka AS,di Dukuh Getas, Bumiaji, Gondang, Sragen menjalani persidangan di markas Yonif 408/Suhbrastha, Senin (5/3/2012).

Proses persidangan secara militer karena terdakwa termasuk anggota TNI, Yonif 408/Suhbrastha kurang lebih selama 10 tahun.

Advertisement

Pada sidang tersebut dihadirkan tiga orang saksi,yaitu korban bernama suprapti dan dua saksi lainnya, ketua RT Sunarto dan Idrus.

Kesaksian ketiga saksi sempat berlainan dgn keterangan terdakwa. Keterangn terdakwa juga agak berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yg dibuat polisi militer. Meski akhirnya terdakwa membenarkan semua BAP. JIBI/SOLOPOS/Srisumi Handayani

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif