News
Selasa, 20 Agustus 2013 - 23:15 WIB

KASUS PENGGELAPAN UANG : Dosen Unisri Solo Jadi Pesakitan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dosen Fakultas Pertanian Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Saiful Bahri, 49, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, sebagai terdakwa kasus dugaan penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp25 juta. Ia menjalani sidang pemeriksaan perkara, Selasa (20/8/2013).

Kepala Humas Unisri Solo, Suharno, ketika dimintai konfirmasi Solopos.com mengenai profesi terdakwa sebagai dosen Fakultas Pertanian  Unisri, membenarkan. Ia menegaskan, perkara yang kini dihadapi terdakwa tidak berkaitan dengan Unisri. Terdakwa menghadapi masalah itu disebut Suharno dalam kapasitas sebagai pribadi atau tidak mengatasnamakan Unisri.

Advertisement

“Perkara Pak Saiful tidak terkait universitas. Itu persoalan pribadi,” terang Suharno ketika dihubungi Solopos.com.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, warga Kalikepunton, Jagalan, Jebres, Solo itu didakwa telah menggelapkan uang bosnya di CV. Lymarais senilai lebih dari Rp25 juta. Perbuatan terdakwa itu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 dan atau 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kasus itu bermula ketika komisaris perusahaan yang bergerak di bidang garmen dan travel, Sylya Ahmad, 47, warga Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Solo melalui sekretarisnya, Linda, menyerahkan uang Rp25 juta kepada terdakwa 2010 silam. Terdakwa yang kala itu menjabat sebagai Direktur dipercaya Sylya untuk membuka toko komputer di Solo.

Advertisement

Tetapi, menurut Sylya bukannya merealisasikan permintaannya terdakwa justru membangkang. Terdakwa dikatakan Sylya menginginkan membuka toko bank pulsa dan ponsel. Atas dasar itu Sylya menghentikan program kerjanya dan meminta terdakwa mengembalikan perkakas komputer yang telanjur dibeli terdakwa.

“Karena berselisih paham saya memutuskan tidak jadi membuka toko komputer,” ulas Sylya saat ditemui Solopos.com seusai sidang.

Namun, hingga batas waktu tertentu terdakwa tidak mengembalikan barang-barang itu kepada pimpinannya itu. Hingga akhirnya Sylya melalui sekretarisnya melaporkan terdakwa ke Polresta Solo, November 2011. Setelah dilaksanakan pelimpahan tahap II, terdakwa ditahan sejak Juli lalu.

Advertisement

Sidang kali kedua tersebut beragenda pemeriksaan saksi, yakni saksi korban, Sylya; sekretarisnya, Linda; dan pengacara korban, Rikawati. Hadir dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Sutarno. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, YB Irpan. Adapun majelis hakim yang menyidangkan terdiri dari Eni Indriyartini, Hery Tri, dan Sih Yuliartini.

Pada sidang kali itu, terdakwa menyatakan dirinya telah berusaha mengembalikan barang-barang yang telah dibelinya itu kepada Sylya. Tetapi, terdakwa mengaku upayanya itu selalu ditolak pihak perusahaan. Sidang lanjutan rencananya digelar, Senin (26/8/2013) mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif