News
Selasa, 1 Oktober 2013 - 06:15 WIB

KASUS PENGANIAYAAN : Caleg Tersangka Pemukulan Anak, PDIP Siap Beri Bantuan Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Pengacara asal Solo Suranto Sulistia Putra diadukan ke polisi dan menjadi tersangka penganiayaan anak tetangganya, ARB, 12. Karena ia kini tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) maka Departemen Hukum dan HAM DPC PDIP Solo pun menyatakan kesiapan memberikan bantuan hukum.

Sebagaimana dituturkan ibunda ARB selaku pelapor, Sri Wahyuni, 39, yang ditemui wartawan di Solo, Senin (30/9/2013), penganiayaan terjadi ketika ARB yang bermain bersama anak pengacara yang biasa disapa Putra itu, Dm, 9, di dekat rumah Putra di Banjarsari, Solo, terlibat saling ejek.

Advertisement

Perseteruan kanak-kanak itu meningkat serius setelah Dm pulang dan tak lama berselang Putra datang menghampiri ARB lalu memukul anak itu. Selanjutnya perkara berlanjut di tangan kepolisian. Polisi menjerat Putra dengan Pasal 80 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak namun tak menahannya.

Putra bahkan disebutkan balik melaporkan ARB ke polisi dengan tuduhan menganiaya anaknya, Dm. Atas laporan tersebut ARB pun ditetapkan menjadi tersangka. Cerita Sri Wahyuni yang melaporkan Putra ke polisi tak disangkal kuasa hukum Putra, Tri Harsono, yang dimintai konfirmasi secara terpisah.

Sementara itu, Ketua Departemen Hukum dan HAM DPC PDIP Solo, Suharsono, mengaku telah diberi tahu secara lisan oleh Putra mengenai kasus yang dihadapinya. Tetapi, Putra selaku caleg dari PDIP belum meminta bantuan hukum ke departemen hukum partai secara resmi.

Advertisement

“Pada prinsipnya kami siap memberi bantuan hukum jika diminta oleh Pak Putra. Tapi hingga kini beliau belum meminta bantuan hukum ke partai,” papar Suharsono.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif