News
Rabu, 10 April 2019 - 19:30 WIB

Kasus Penganiayaan Audrey, Polisi Ungkap 1 Nama Baru

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polri menyatakan masih serius menangani kasus penganiayaan terhadap siswi SMP berinisial A, 11,–yang ramai diberitakan bernama Audrey–oleh 12 siswi SMA di Pontianak. Kepolisian menyebutkan terperiksa dalam kasus penganiayaan itu bertambah satu orang.

Terperiksa disebutkan berinisial AKS dan merupakan teman satu sekolah dari tiga pelaku lainnya yang berinisial F, T, dan M. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan nama AKS didapatkan setelah tim penyidik meminta keterangan dari tiga orang pelaku yang ditangkap lebih awal.

Advertisement

Menurut Dedi, status hukum AKS belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, tetapi baru sebagai terperiksa. “Memang benar, ada nama baru berinisial AKS dari hasil pengembangan penyidikan,” tuturnya, Rabu (10/4/2019).

Sebelumnya, Mabes Polri memerintahkan Polresta Pontianak untuk mengusut tuntas perkara tindak pidana penganiayaan terhadap seorang siswi SMP berinisial A oleh tiga orang siswi SMA yang terjadi pada Jumat (29/3/2019) di Jl Sulawesi, Pontianak, Kalimantan Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengakui bahwa ketiga pelaku berinisial F, T, dan M masih belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pontianak. Namun Dedi memastikan bahwa perkara penganiayaan itu sudah naik status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Advertisement

“Polresta Pontianak sudah naikkan status hukum kasus itu ke tahap penyidikan. Proses hukum harus terus berjalan tapi karena para pelaku ini masih di bawah umur, maka perlu ada pendampingan dari KPAI,” kata Dedi.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif