News
Kamis, 16 Juni 2016 - 21:30 WIB

KASUS PENCABULAN SAIPUL JAMIL : Panitera Disuap, Hakim Kasus Ipul Belum Tersentuh

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati (kedua kanan) memperhatikan barang bukti yang disita dari hasil operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Kasus pencabulan Saipul Jamil berujung suap. Meski panitera PN Jakarta Utara tertangkap menerima suap, belum jelas keterlibatan hakim.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencegah berulangnya kasus suap di lembaga peradilan. Hal itu dilakukan menyusul penangkapan Rohadi, Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Advertisement

Komisioner KPK Basaria Pandjaitan memaparkan selain memiliki fungsi penindakan, KPK juga memiliki peran pencegahan. Karena itu, mereka akan segera berkoordinasi dengan MA untuk mencegah praktik jual beli perkara itu terulang.

“Itu sudah dipikirkan oleh KPK, jadi pimpinan akan membuat kajian kerjasama dengan Mahkamah Agung, terutama soal tindakan-tindakan pencegahan yang harus dilakukan, tentu ini tidak bisa dilakukan oleh KPK sendiri,” kata Basaria di Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Menurut dia, sesuai grand strategy KPK setiap penindakan perkara korupsi, lembaga antirasuah itu harus memikirkan langkah pencegahan. Hal itu dilakukan supaya aktivitas penindakan dan peencegahan berjalan seimbang. “Itu yang disebut dengan penindakan terintegrasi,” imbuhnya.

Advertisement

Dalam kasus suap Panitera PN Jakut, KPK menduga Rohadi menerima uang dari tim penasihat hukum terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil. Dua pengacara itu yakni Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Mereka mencoba menyuap panitera tersebut untuk memperingan vonis terhadap SJ.

Adapun, KPK juga menjelaskan modus yang dilakukan Rohadi dalam pengurusan perkara tersebut. Informasi yang beredar di awak media, sebelum putusan vonis dibacakan, panitera itu diduga bertemu dengan hakim terkait pengurusan perkara SJ.

Dalam perkara itu SJ dituntut jaksa menggunakan pasal berlapis yakni pasal 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak juncto pasal 290 jo pasal 292 KUHP tentang perbuatan asusila. Atas dasar itu, jaksa menuntut SJ hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun, karena kompromi, vonis yang dijatuhkan kepada bekas penyanyi dangdut itu lebih rendah dari tuntuan jaksa yakni tiga tahun penjara.

Advertisement

Meski demikian, KPK belum mau menyebutkan soal dugaan keterlibatan oknum hakim dalam kasus tesebut. Mereka sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut. “Belum sampai ke situ, kami masih terus kembangkan kasus itu,” jelas Basaria.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif