News
Rabu, 25 Januari 2023 - 02:12 WIB

Kasus Rudapaksa Remaja di Brebes Diwarnai Aksi Pemerasan terhadap 6 Pelaku

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, BREBES — Kasus pemerkosaan remaja perempuan berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diwarnai aksi pemerasan.

Tujuh anggota lembaga swadaya masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) meminta uang Rp62 juta kepada orang tua keenam tersangka pemerkosa dengan alasan kasus akan berakhir damai.

Advertisement

Dari Rp62 juta tersebut sebanyak Rp32 juta sudah diserahkan kepada keluarga korban sedangkan sisanya dibawa kabur.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy di Semarang, Selasa (24/1/2023), mengatakan pihaknya menangkap lagi satu pelaku yakni berinisial W, 47, asal Cirebon, Jawa Barat.

Advertisement

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy di Semarang, Selasa (24/1/2023), mengatakan pihaknya menangkap lagi satu pelaku yakni berinisial W, 47, asal Cirebon, Jawa Barat.

“Diamankan di Cakung, Jakarta Timur,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dengan demikian, lanjut dia, masih ada satu anggota LSM BPPI yang masih diburu.

Advertisement

Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh anggota LSM yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes.

Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES, 36, yang merupakan Ketua LSM BPPI bersama enam anggotanya masing-masing WS, 40, AS, 42, BJ, 35, T, 43, AM, 42, dan UZ, 38.

Para anggota LSM tersebut diduga menerima uang sebesar Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.

Advertisement

Orang tua keenam pelaku pemerkosaan memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.

Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap enam pelaku dugaan pemerasan terhadap WD.

Advertisement

Keenam pelaku tersebut masing-masing AF, 14, FH, 16, DAP, 17, AM, 15, AI, 19, dan AM, 15, yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD, warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada Desember 2022.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif