News
Jumat, 18 Desember 2015 - 21:40 WIB

KASUS PELINDO II : RJ Lino Jadi Tersangka, Pengadaan Crane Rugikan Rp60 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - R.J. Lino (JIBI/Bisnis/Dok)

Kasus Pelindo II menetepkan RJ Lino sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan crane.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Utam Pelindo II, RJ LIno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pelindo II pengadaan crane.

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara dalam pengadaan tiga unit crane senilai Rp60 miliar. “Dalam pengadaan quay container crane 2010, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan ke penyidikan dengan RJL sebagai tersangka,” kata Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).

Lino disangka telah melakukan korupsi dalam pengadaan crane di perusahaan yang dipimpinnya. Dia disangka telah melakukan mark up.

“RJL disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” jelas Yuyu.

Advertisement

Penggelembungan Harga
Pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II pada tahun 2010 telah merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. Lino diduga telah melakukan penggelembungan harga.

“RJL memerintahkan untuk ada pengadaan QCC di Pelindo II, kalau kerugian negara secara menyeluruh sedang dalam tahap penghitungan,” kata Kabiro Humas KPK, Yuyu Andiati di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015) sebagaimana dikutip Detik.

Lino melakukan penunjukan langsung terhadap sebuah perusahaan di China untuk pengadaan 3 QCC. Mekanisme penunjukan langsung dilarang dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan BUMN.

Advertisement

“Dengan cara memerintahkan melakukan pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang,” ujar Yuyuk.

Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sprindrik untuk RJ Lino ditandatangi pimpinan KPK pada tanggal 15 Desember 2015. Sprindik diteken 5 pimpinan sekaligus.

 

Advertisement
Kata Kunci : Kasus Pelindo Ii Rj Lino
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif