News
Selasa, 22 September 2015 - 16:00 WIB

KASUS PELINDO II : RJ Lino Dituding Isi Rumah Rini Soemarno dengan Perabot Rp200 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - R.J. Lino (JIBI/Bisnis/Dok)

Kasus Pelindo II terus berkembang. Terakhir, RJ Lino dilaporkan atas dugaan gratifikasi terhadap Rini Soemarno.

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, melaporkan gratifikasi barang yang diterima Menteri BUMN Rini Soemarno yang diberikan oleh Dirut Pelindo II, RJ Lino.

Advertisement

“Perabotannya ini kursi sofa tiga dudukan satu buah senilai Rp35 juta, kursi sofa satu dudukan dua buah masing-masing Rp25 juta, meja sofa satu buah Rp10 juta, kursi makan enam buah masing-masing Rp3,5 juta, meja makan satu buah Rp25 juta, dan perlengkapan ruang kerja satu set senilai Rp59 juta. Total Rp200 juta,” ujar Masinton di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Menurut Masinton Pasaribu, data ini diterima dari laporan masyarakat. Dia mengaku menerima dokumen soal pengadaan ini sejak 16 Maret 2015 lalu. Dalam nota dinas yang diterimanya tersebut, RJ Lino memerintahkan kepada asisten manajer umum untuk pengadaan barang di rumah dinas menteri BUMN.

Masinton Pasaribu menambahkan, uang yang digunakan RJ Lino untuk membeli barang-barang tersebut merupakan uang dari lembaga yang dipimpin olehnya. “Iya, dari perusahaan Pelindo,” tambah Masinton.

Advertisement

Politikus PDIP tersebut masih enggan berkomentar untuk apa gratifikasi tersebut diberikan. “Belum, nanti biar disidik. Saya meneruskan informasi ini. Invoice ada, transfernya ada,” ujar Masinton.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif