News
Rabu, 23 Desember 2015 - 13:30 WIB

KASUS PELINDO II : R.J. Lino Jadi Tersangka, Begini Tanggapan Kabareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anang Iskandar (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Kasus Pelindo II ditangani KPK maupun Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktut Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, R.J. Lino, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) 2010 di BUMN itu?.

Advertisement

Menanggapi hal itu, ?Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Anang Iskandar menganggap wajar penetapan tersangka tersebut.

Menurut Anang, komisi antirasuah itu sudah lebih dahulu mengusut kasus yang terjadi di tubuh perusahaan pelat merah itu, sementara pengusutan dugaan korupsi pengadaan crane baru-baru ini.

“R.J. Lino berproses terus di Bareskrim. KPK kan menyelidiki sudah lima tahun sejak 2010 kalau kami kan baru satu tahun,” kata Anang, Rabu (23/12/2015).

Advertisement

Anang mengatakan hingga kini penyidik terus bekerja mengumpulkan fakta dan bukti untuk mengembangkan kasus yang telah menjerat Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan itu sebagai tersangka.

“Tunggu aja, sabar,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menyatakan penetapan tersangka tersebut didasari dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Advertisement

“RJL [R.J. Lino] selaku Direktur Utama PT Pelindo II diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (18/12/2015).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif