News
Selasa, 3 November 2015 - 15:35 WIB

KASUS PELINDO II : Polri Tak Gubris Keberatan R.J. Lino

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - R.J. Lino (JIBI/Bisnis/Dok)

Kasus Pelindo II terus dikembangkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Polri tak menggubris keberatan kuasa hukum Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino ihwal surat pemanggilan yang dianggap tidak sesuai peraturan.

Advertisement

Untuk diketahui, pada Senin (3/11/2015), penyidik Bareskrim mengagendakan pemanggilan Lino. Tapi melalui kuasa hukumnya, R.J. Lino menyatakan keberatan dengan panggilan itu. Sebab surat yang dilayangkan tidak sesuai dengan peraturan yakni dikirim sejak tiga hari kerja sebelum pemeriksaan.

“Itu kan tiga hari kerja cuma tulisan dia [kuasa hukum Lino] saja,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol. Agung Setya di Bareskrim, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Dengan demikian, ungkap Agung, apa yang dilakukan penyidik melayangkan surat pemanggilan Lino sudah sesuai prosedur. Oleh sebab itu, penyidik tetap akan melayangkan panggilan kedua untuk R.J. Lino. “Iya dong panggilan kedua,” kata Agung.

Advertisement

Sebelumnya, kuasa hukum R.J. Lino, Fredrich Yunadi, menyatakan kliennya bukan tidak hadir memenuhi undangan penyidik, tapi surat panggilan tersebut menyimpang dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebut pemanggilan dikirimkan sejak tiga hari kerja.

“Saya sudah membuat surat resmi ke penyidik. Itu bertabrakan dengan peraturan yang ada, kalau sesuai dengan peraturan pasti saya dukung,” kata mantan pengacara Komjen Pol. Budi Gunawan itu.

Dalam kasus ini,  penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim telah menetapkan tersangka Direktur Operasi dan Teknik Pelindo FN.

Advertisement

Kasus tersebut bermula pada 2012 saat perusahaan pelat merah itu membeli 10 unit mobile crane senilai Rp45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo. Proses pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012.

Penyidik menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena menunjuk langsung pemenang tender. Selain itu, Pelindo juga diduga tidak menggunakan analisis kebutuhan barang, akibatnya 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif