News
Senin, 23 November 2015 - 22:00 WIB

KASUS PELINDO II : Petinggi Pelindo II Diperiksa, Pengacara Masih Pertanyakan Status Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harbour mobile crane (HMC) milik Pelindo II disegel penyidik Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015) siang. (Ahmad Mabrori/JIBI/Bisnis)

Kasus Pelindo II terus digarap Bareskrim Polri. Kali ini, Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan, yang diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri telah meminta keterangan tersangka Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan, terkait dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.

Advertisement

Datang sekitar pukul 09.00 WIB pagi, Ferialdy selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.40 WIB sore. Keluar dari gedung Bareskrim, Ferialdy didampingi kuasa hukumnya yaitu Fredrich Yunadi dan Rudi Kabunang serta pengacara lainnya.

Kepada wartawan, Ferialdy tak bersedia memberikan komentar. Dia menyerahkan sepenuhnya hal itu ke Fredrich Yunadi, pengacara yang pernah menjadi pengacara praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan. “Tanya pengacara saja,” kata Ferialdy di Bareskrim, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Selanjutnya, Fredrich mengatakan kliennya diajukan sebanyak 18 pertanyaan terkait struktur organisasi dan pengadaan alat derek di BUMN pengelola pelabuhan itu.

Advertisement

Dia menambahkan pihaknya baru mengetahui kliennya tersangka setelah mendapat surat panggilan dari Bareskrim pada Jumat pekan lalu. Dalam surat itu Ferialdy ditetapkan tersangka sejak 27 Agustus.

“Waktu itu kami bilang tidak ada tersangka kan selama ini kami belum melihat suratnya. Saya lihat suratnya ternyata sudah tersangka sejak 27 Agustus,” katanya.

“Apa yang dia [Ferialdy] jalaskan sesuai dengan apa yang dia tahu dan lihat. Pemeriksaan kali ini sangat kondusif, tidak ada apa-apa.”

Advertisement

Fredrich Yunadi berpendapat ada yang salah dalam penetapan tersangka ini lantaran Bareskrim Polri belum memiliki dua alat bukti yang sah. Sebab sejak ditetapkan tersangka, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Kok tahu-tahu jadi tersangka,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif