News
Jumat, 23 Oktober 2015 - 21:00 WIB

KASUS PELINDO II : Penggeledahan Dituding Ilegal, Bareskrim: Terserah, Silakan Praperadilan!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harbour mobile crane (HMC) milik Pelindo II disegel penyidik Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015) siang. (Ahmad Mabrori/JIBI/Bisnis)

Kasus Pelindo II yang kini ditangani Bareskrim Polri terus dipermasalahkan kuasa hukum Pelindo II.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri yakin penyitaaan sejumlah dokumen pada saat penggeledahan di PT Pelindo II Agustus lalu terkait dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane tidak melanggar aturan.

Advertisement

Sebelumnya, kuasa hukum Pelindo II menyatakan penyitaan di kantor RJ Lino itu tanpa izin serta tak mengindahkan UU No. 1/2004 bahwa aset BUMN tidak boleh disita. Selanjutnya, berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara No. W10.U4/597i/Hn.02/X/2015 yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2015, PN Jakarta Utara belum pernah menerima surat permohonan izin penyitaan terhadap PT Pelindo II.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Bambang Waskito, tidak mempedulikan pernyataan kuasa hukum Pelindo II tersebut. Menurut mantan Kepala Biro Operasional Polri itu penggeledahan sudah sesuai peraturan.

“Terserah dia [kuasa hukum Pelindo II] mau bilang tidak ada. Kita sudah on the track,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Advertisement

Bambang mempersilakan bagi pihak yang merasa tidak puas atas penyidikan kasus Pelindo II di Bareskrim untuk mengajukan gugatan praperadilan. “Kalau memang protes kan ada jalurnya praperadilan. Kita siap saja,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif