News
Kamis, 22 Oktober 2015 - 19:30 WIB

KASUS PELINDO II : Pengacara RJ Lino Polisikan Masinton Pasaribu, Tudingannya Pencurian Dokumen

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - R.J. Lino (JIBI/Bisnis/Dok)

Kasus Pelindo II diramaikan dengan laporan Masinton Pasaribu ke KPK soal dugaan gratifikasi. Kini sang pelapor dipolisikan.

Solopos.com, JAKARTA — Aksi saling lapor akhirnya muncul di tengah kasus Pelindo II. Jika sebelumnya Dirut PT Pelindo II RJ Lino yang dilaporkan ke KPK, kini kuasa hukum Dirut PT Pelindo II RJ Lino, Rudi Kabunang, melaporkan anggota Komisi III DPR Masinto Pasaribu terkait pencurian dokumen.

Advertisement

“Kami baru lapor dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Dalam laporan ini Rudi mewakili Asisten Manajer Umum dan Rumah Tangga PT Pelindo II, Dawud, selaku pelapor. Menurut dia, kliennya telah mengeluarkan nota dinas surat permintaan penggunaan dana uang muka Rp200 juta guna keperluan peminjaman barang rumah dinas Menteri BUMN. Baca: RJ Lino Dituding Berikan Gratifikasi pada Rini Soemarno.

“Karena pada 22 September, klien kami mengetahui pemberitaan di mana MP melakukan statemen di media terkait dokumen tersebut. Dokumen terakhir kali ada di Bagian Keuangan PT Pelindo,” katanya. “Tapi pada 23 September, klien kami cari dokumen tersebut tidak ditemukan sehingga kami menduga dokumen tersebut dicuri seseorang.”

Advertisement

Saat dimintai konfirmasi kenapa tuduhan mengarah ke Masinton Pasaribu, Rudi mengatakan karena pada 22 September politikus PDIP itu menggunakan dokumen milik kliennya. “Kalau benar MP menerima dokumen itu dari seseorang, maka orang itu yang harus dikenakan tindak pidana pencurian,” katanya.

Dalam nota perencanaan dana tertulis uang Rp200 juta untuk keperluan membeli kursi, meja, kursi makan, meja makan dan perlengkapan ruang kerja. Rudi menampik perabotan tersebut gratifikasi karena barang tersebut milik Pelindo II.

Sebelumnya, Selasa (22/9/2015) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Komisi III DPR, Masiton Pasaribu, mendatangi KPK guna melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang diberikan Dirut Pelindo II RJ Lino kepada Menteri BUMN.

Advertisement

Gratifikasi yang diberikan oleh Dirut Pelindo II tersebut dalam bentuk barang, yaitu perabotan rumah tangga. “Barang itu perabotan rumah, dokumennya lengkap di sini. Ini masih paket hemat, belum paket jumbo, nilainya Rp200 juta,” ujar Masiton di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif