News
Rabu, 4 November 2015 - 17:35 WIB

KASUS PELINDO II : Pelindo II akan Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Pelindo II (Antara)

Kasus Pelindo II terus bergulir.

Solopos.com, JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan penyitaan dan penetapan tersangka Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile unit di perusahaan pelat merah itu.

Advertisement

“Kami akan melakukan praperadilan untuk penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka,” kata kuasa hukum Pelindo II, Rudi Kabunang, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Rudi mengatakan lima orang kliennya sudah menyatakan mencabut tanda tangannya untuk beri acara penyitaan.

Dengan demikian, sambung Rudi, penyitaan yang dilakukan Bareskrim tidak sah. “Setelah kami somasi barang itu dikembalikan,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Bambang Waskito mengaku siap jika dipraperadilankan kubu Pelindo II. Dia menyarankan Pelindo II untuk mengajukan praperadilan jika keberatan dengan pengusutan kasus ini.

“Kalau memang protes kan ada jalurnya praperadilan. Kita siap saja,” kata dia.

Menurut Bambang, penyidikan perkara kasus yang disebut-sebut penyebab pencopotan Komjen Pol. Budi Waseso dari posisi Kabareskrim sudah sesuai dengan prosedur baik itu penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

Advertisement

“Kita sudah on the track,” katanya.

Agustus lalu, Bareskrim menggeledah kantor R.J. Lino untuk mencari dokumen terkait pengadaan 10 unit mobile crane. Dalam kasus ini, Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif