Kasus Pelindo II yakni terkait pengadaan mobile crane terus ditindaklanjuti oleh Polri.
Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali akan menguji fisik mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat derek tersebut.
Penyidik Bareskrim baru menguji dua dari 10 unit mobile crane yang terindikasi korupsi itu, Sabtu (28/11/2015) pekan lalu. Sementara sisanya akan diujikan pada pekan depan.
Kuasa hukum perusahaan pelat merah itu Rudi Kabunang menyatakan pihaknya sudah sepakat dengan penyidik Bareskrim untuk melanjutkan uji fisik delapan mobile crane. Untuk uji fisik itu, Pelindo II sudah menerima surat soal pengujian itu dari Bareskrim.
“?Minggu depan antara hari Kamis atau Jumat akan ada uji crane lagi untuk delapan crane yang belum sempat diuji,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Pelindo II, sambung Rudi, sangat terbuka dengan uji fisik tersebut. Sebab selama ini alat derek tak dapat beroperasi lantaran disita Bareskrim sejak penggeledahan pada Agustus lalu.
“Selama beberapa bulan ini crane di police line, kami dari Pelindo malah rugi karena itu kan dioperasikan untuk alat angkut barang?. Potensi kerugian hampir Rp10 miliar,” kata dia.
Kemarin, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Pol. Agung Setya mengatakan hasil uji fisik dua unit mobile crane cukup mengejutkan. Walaupun demikian, Agung tak mengungkapkan lebih jauh mengenai maksudnya tersebut.
Dia berjanji hasil tersebut akan diinformasikan setelah ada keterangan dari saksi ahli.
Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka. Selain itu, sudah tiga kali Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dimintai keterangannya sebagai saksi. Berkali-kali pula Lino menyebut proyek pengadaan 10 unit mobile crane sudah sesuai dengan prinsip good governance.