News
Jumat, 18 Desember 2015 - 15:15 WIB

KASUS PELINDO II : Pansus Usulkan Lino dan Rini Dipecat, Pemerintah Belum Tentu Setuju

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Pelindo II (Antara)

Kasus Pelindo II yang ditangani Pansus DPR menghasilkan rekomendasi pencopotan Rini Soemarno dan R.J. Lino.

Solopos.com, BOGOR — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah belum tentu menindaklanjuti hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR untuk PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), karena harus mempertimbangkan aspek lain untuk melaksanakannya.

Advertisement

Kalla mengatakan hasil yang dikeluarkan oleh Pansus Angket Pelindo II adalah produk politik, sehingga pemerintah tidak dapat langsung melaksanakannya. Pasalnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan hal lain selain hasil Pansus tersebut.

“Pansus angket Pelindo II kan di DPR. Itu kan tentu suatu saran politik. Pemerintah selain mempertimbangkan politis, tentu juga mempertimbangkan aspek lainnya,” katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).

Advertisement

“Pansus angket Pelindo II kan di DPR. Itu kan tentu suatu saran politik. Pemerintah selain mempertimbangkan politis, tentu juga mempertimbangkan aspek lainnya,” katanya di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima salinan hasil Pansus DPR Terkait Pelindo II, sehingga belum dapat mengambil langkah apa pun.

“Belum dapat [salinan hasil Pansus DPR terkait Pelindo II]. Nanti kalau sudah dapat, baru saya akan bicara,” ujar Jokowi.

Advertisement

Hasil Pansus angket Pelindo II menyatakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo II R.J. Lino harus bertanggung jawab terhadap kasus tersebut. Pansus pun merekomendasikan agar keduanya segera dicopot oleh Presiden.

Dilansir Antara, Kamis (17/12/2015), Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR, Rieke Diah Pitaloka, Pansus Pelindo II, menemukan empat kesalahan, di antaranya, permasalahan pengadaan barang dan jasa; perpanjangan pengelolaan PT JICT antara PT Pelindo II dengan HPH.

Selain itu, tata kelola perusahaan PT Pelindo II, termasuk persoalan pelanggaran hukum dan ketenagakerjaan, program pembangunan dan pembiayaan terminal Pelabuhan Kalibaru oleh PT Pelindo II.

Advertisement

Berdasarkan temuan yang disertai bukti-bukti lampiran sebanyak dua troli, Rieke menyatakan, Pansus telah mendapatkan fakta bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno telah dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Karena itu, Pansus merekomendasikan kepada Presiden RI untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN,” ujar Rieke.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif