News
Sabtu, 12 September 2015 - 15:15 WIB

KASUS PELINDO II : Pansus DPR akan Klarifikasi Progres Bareskrim dan Audit Mobile Crane

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harbour mobile crane (HMC) milik Pelindo II disegel penyidik Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015) siang. (Ahmad Mabrori/JIBI/Bisnis)

Kasus Pelindo II, Pansus DPR tentang Pelindo II akan menanyakan terkait penetapan tersangka dugaan korupsi di Pelindo II.

Solopos.com, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan panitia khusus Pelindo II akan mengklarifikasi soal progres penyidikan kasus tersebut oleh Bareskrim dan klarifikasi audit pengadaan mobile crane yang menurut Dirut Pelindo II R.J. Lino sudah clear.

Advertisement

“Berkembang di media Bareskrim temukan ada calon tersangka, di sisi lain disampaikan Pak Lino sudah clear oleh BPK [Badan Pemeriksa Keuangan]. Kita mau lihat mana yang benar,” katanya dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2015).

Asrul mengatakan untuk soal tersangka, mantan Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso dan eks Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus menyatakan sudah ada. Tapi belakangan, kepolisian mengatakan baru ada calon tersangka.  Karena itu, ujar Arsul, pansus nantinya akan meminta penjelasan polisi apakah sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta apakah buktinya sudah kuat.

Sementara itu terkait klaim Lino bahwa pengadaan 10 unit mobile crane sudah dinyatakan clear oleh BPK, pansus juga akan memanggil auditor negara tersebut untuk meminta klarifikasi audit pengadaan 10 unit mobile crane itu.

Advertisement

“Isunya kan ada orang BPK bertemu Pak Jokowi dan JK sampaikan sudah clear. Siapa orang BPK yang sampaikan akan kita panggil, kalau tidak dapat kita undang BPK,” katanya.

Menurut dia, bila BPK menyatakan clear, maka pansus harus katakan demikian. Nah jika BPK sebut sudah clear, selanjutnya untuk kepolisian apakah punya bukti lain soal kerugian negara dari proyek tersebut. Namun, kata Arsul, pansus hanya menyampaikan fakta yang diperoleh dan tidak memiliki berupaya mengintervensi pengusutan kasus tersebut.

Menurut dia, rekomendasi yang disampaikan pansus ditindaklanjuti atau tidak, itu kepentingan pihak terkait.

Advertisement

“Tidak boleh katakan hei stop [pengusutan kasus], kami sampaikan fakta,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif