News
Kamis, 10 Maret 2016 - 19:00 WIB

KASUS PELINDO II : Pansus Desak KPK Bongkar Skandal di Proyek-Proyek Pelindo II

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - R.J. Lino (JIBI/Bisnis/Dok)

Kasus Pelindo II terus mendesak KPK membongkar kasus-kasus yang diduga muncul di proyek-proyek Pelindo II.

Solopos.com, JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap sejumlah kasus yang ditengarai terjadi di perusahaan pengelola pelabuhan milik pemerintah itu.

Advertisement

Selain kasus pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC), Pansus Pelindo II menyebutkan ada beberapa kasus yang terjadi di dalam tubuh Pelindo II, di antaranya kasus kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan global bond.

“Kami tadi mendorong kepada KPK untuk tidak berhenti hanya pada kasus pengadaan crane saja, tetapi juga kasus lainnya yang terjadi di Pelindo II,”ujar Ketua Pansus Angket Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Advertisement

“Kami tadi mendorong kepada KPK untuk tidak berhenti hanya pada kasus pengadaan crane saja, tetapi juga kasus lainnya yang terjadi di Pelindo II,”ujar Ketua Pansus Angket Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka di Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Rieke menambahkan dalam kasus tersebut mereka melihat ada beberapa penyimpangan dalam perusahan milik pemerintah tersebut. Penyimpangan itu mulai dari perpanjangan kontrak JICT sebelum kontrak habis, proyek Kalibaru yang merugikan negara senilai Rp46 triliun, hingga global bond yang merugikan negara hingga US$I,6 miliar.

“Kami tidak ingin mengintervensi KPK, kami berharap agar kasus ini segera diselidiki dan khusus JICT [sekarang dipegang investor dari Hong Kong, Hutchison] bisa kembali ke Indonesia,” imbuh dia.

Advertisement

“Tadi BPK sebagian, namun yang jelas hingga saat ini BPK masih melakukan audit investigasi. Tadi juga sempat dibahas bahwa KPk tidak akan berhenti hanya kepada kasus tersebut,” terang Reike Lagi.

Kasus Pelindo II mencuat setelah KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II (kini telah mundur), Richard Joost (RJ) Lino, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadan 3 unit quay container crane (QCC). KPK sendiri sudah memeriksa sejumlah saksi di lingkungan Pelindo II.

Salah satu saksi yang terus didalami lembaga anatirasuah adalah Senior Manajer Peralatan Pelindo II yakni Haryadi Budi Kuncoro. Haryadi diduga mengetahui ihwal pengadaan QCC tersebut. Terakhir, Haryadi dijadikan tersangka dalam pengadaan QCC yang disidik oleh Bareskrim Mabes Polri.

Advertisement

Sedangkan kasus global bond sendiri bermula dari penerbitan obligasi untuk pembangunan Pelanbuhan New Priok, Sorong, dan sejumlah pelabuhan lainnya. Namun menurut Pansus, penerbitannya berpotensi bermasalah dan diduga merugikan negara mencapai US$1,6 miliar.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan menindaklanjuti kasus yang diduga melibatkan RJ Lino tersebut. Menurut Agus, sampai saat ini lembaga antirasuah itu masih mempelajari kasus-kasus tersebut.

“Tadi dibicarakan beberapa kasus dari mulai QCC, proyek Kalibaru, hingga Koja. Kami tentu akan mempelajarinya,” ucap Agus menjelaskan pertemuannya dengan Pansus Pelindo II DPR.

Advertisement

Agus membenarkan, KPK menerima sejumlah data dari Pansus itu. Dia kembali menegaskan bahwa KPK hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dan mempelajari dokumen-dokumen tersebut. “Ya dipelajari dong, harus dipelajari dibuka dokumen-dokumennya,” terang dia.

Menurut dia, jika nanti dalam penyelidikan ditemukan kesesuaian antara sejmlah kasus tersebut dengan kasus yang disidik oleh KPK (pengadaan QCC) KPK akan menggabungkannya. “Ya nanti digabung, kalau semuanya sudah diselidiki,” terang Agus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif